Riau

Kejati Riau Eksekusi DPO Perkara Tindak Pidana Umum Atas Nama  Terpidana Tarmizi SY

Kepala Seksi Penindakan Hukum Kejati Riau Bambang Purwanto SH.MH saat memberikan penjelasan kepada awak media.

PEKANBARU (MR) - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil mengamankan seorang terpidana atas nama Tarmizi SY yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau, dari salah satu Rumah Makan di Jalan Kaharuddin Nasution Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, pada Selasa (28/2/2023) sekira pukul 09.15 WIB.

Penangkapan terhadap terpidana DPO tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi E bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Muhd Rasyid, SH.,MH, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto, SH.,MH, Riswandi, SH, Slamet Jayadi, SH dan Edwin Oscar.

Kepada awak media, Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH.MH mengatakan, dalam prosesnya, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan aman dan lancar.

Kasus ini berawal pada 15 Oktober 2014 hingga 23 Nopember 2015, tepatnya di tepi Jalan Kubang Raya tepatnya di Depan Markas Batalion Arhanud C13, RT.001. RW.001 Dusun II Keramat Sakti, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Tarmizi SY dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau karena tidak mengindahkan panggilan dari pihak Kejati Riau ketika hendak menjalani eksekusi yang dilakukan secara patut. Sementara, rekan-rekannya Syafri Hadi, SST, Jennifer Ensi SH bersama H. HERMAN telah dieksekusi terlebih dahulu oleh pihak Kejaksaan Tinggi karena telah membuat surat palsu.

Hingga pada akhirnya diatas tanah tersebut terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ADNAN T dan NURSIAH dan sekarang telah di balik nama atas nama YAP LING LI dan UMAR.

Sementara, diatas tanah tersebut sebelumnya sudah ada kepemilikan atas nama H. YULHAIZAR HAROEN dengan alas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 346/1980 dan SHM Nomor : 347/1980 atas nama  H. Azrul Harun H merupakan ayah kandung dari Yulhaizar Haroen berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 765 K/PID/2017 tanggal 26 September 2017 dengan pidana penjara selama 2 tahun dipotong tahanan sementara.

Sementara terpidana Tarmizi SY diamankan karena mangkir saat akan di eksekusi untuk menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Hingga Tarmizi SY dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau.

"Setelah berhasil diamankan, rerpidana selanjutnya dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilakukan serah terima kepada Tim JPU Kejaksaan Tinggi Riau," terang Bambang Purwanto, mantan Kasipidum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tersebut.

Bambang menjelaskan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada lagi tempat yang aman bagi para buronan Kejaksaan.

Sementara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Jaksa Fungsional Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Tinggi Riau Syafril, SH dan Zurwandi, SH untuk dilakukan Eksekusi terhadap Tarmizi SY ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Pekanbaru.

"Pelaksanaan Eksekusi DPO atas nama Tarmizi SY berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," pungkas Bambang. (man/rls Kejati Riau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan